Skip to content
- Kepala BPBD Kabupaten Ponorogo bertanggungjawab mengendalikan dan mengarahkan pelaksanaan tugas Unsur Pengarah Kabupaten Ponorogo dan Unsur Pelaksana BPBD Kabupaten Ponorogo
- Unsur pengarah BPBD Kabupaten Ponorogo melaksanakan sidang anggota secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Kepala BPBD Kabupaten Ponorogo selaku Ketua Unsur Pengarah BPBD Kabupaten Ponorogo
- Unsur Pengarah BPBD Kabupaten Ponorogo dapat mengundang lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah, lembaga usaha, lembaga insternasional dan/atau pihak lain yang dipandang perlu dalam sidang anggora Unsur Pengarah BPBD Kabupaten Ponorogo
- Pimpinan Unsur Pelaksana BPBD Kabupaten Ponorogo mengendalikan pelaksaan tugas dan fungsi di lingkungan BPBD Kabupaten Ponorogo
- Pimpinan Unsur Pelaksana BPBD Kabupaten Ponorogo wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing maupun antar unit organisasi dalam lingkungan BPBD Kabupaten Ponorogo serta dengan instansi lain di luar BPBD Kabupaten Ponorogo dan organisasi kemasyarakatan sesuai bidang tugasnya