
Kamis 11 Juli 2024 bertempat di Kantor KPH Lawu DS, BPBD Ponorogo bersama dengan KPH Lawu DS melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Kayu Hasil Tebang. Kayu yang diserahterimakan adalah hasil penebangan tegakkan yang berada di lokasi Huntara di Desa Tumpuk Kecamatan Sawoo, tepatnya di Lungurmojo.
Kayu tersebut diserahkan dari pemegang ijin persetujuan penggunaan kawasan hutan (IPPKH) Pemerintah Kabupaten Ponorogo yang diwakili oleh Kalaksa BPBD Ponorogo kepada Administratur / Kepala KPH Lawu DS.
Sebelumnya, akibat bencana tanah gerak yang terjadi di Dukuh Grenjeng Desa Tumpuk 42 rumah direlokasi ke tempat yang lebih aman di lahan milik KPH Lawu DS. Perlu diketahui bahwa kawasan hutan tersebut merupakan kawasan pinjam pakai yang dapat dimanfaatkan oleh warga terdampak bencana tanah gerak selama kurun waktu 20 tahun.(rh)
