Tugas Pokok Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ponorogo antara lain :
-
Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan merata
-
Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang – undangan
-
Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana
-
Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanggulangan bencana
-
Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana
-
Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang
-
Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
-
Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang – undangan
Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ponorogo sebagai berikut :
-
Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana secara responsive
-
Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh