Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ponorogo antara lain :

  1. Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan merata

  2. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang – undangan

  3. Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana

  4. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanggulangan bencana

  5. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana

  6. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang

  7. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari anggaran pendapatan dan belanja daerah

  8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang – undangan

Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ponorogo sebagai berikut :

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana secara responsive

  2. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh