Struktur Organisasi

Susunan Organisasi BPBD Kabupaten Ponorogo terdiri atas :

  1. Kepala Badan
  2. Unsur Pengarah
  3. Unsur Pelaksana

UNSUR PENGARAH

    1. Unsur Pengarah Sebagaimana dimaksud berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BPBD Kabupaten Ponorogo yang terdiri dari
      • Pejabat Pemerintah Daerah
      • Anggota Masyarakat, Profesional dan ahli
    2. Unsur Pengarah sebagaimana dimaksud dipilih melalui uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan oleh DPRD
    3. Masa kerja unsur Pengarah dari anggota masyarakat, profesional dan ahli selama 5 Tahun
    4. Ketentuan Mengenai Unsur Pengarah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan

UNSUR PELAKSANA

Unsur Pelaksana BPBD Kabupaten Ponorogo berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BPBD Kabupaten Ponorogo dipimpin Kepala Pelaksana yang membantu Kepala BPBD Kabupaten Ponorogo dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi unsur pelaksana BPBD Kabupaten Ponorogo.

Unsur Pelaksana BPBD Kabupaten Ponorogo mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi meliputi

  1. prabencana
  2. saat tanggap darurat
  3. pascabencana

Unsur Pelaksana BPBD Kbupaten Ponorogo menyelenggarakan fungsi

  1. pengoordinasian
  2. pengkomandoan
  3. pelaksana

Fungsi koordinasi unsur pelaksana BPBD Kabupaten Ponorogo dilaksanakan melalui koordinasi dengan satuan perangkat daerah lainnya, instansi vertikal yang ada di daerah lainnya, lembaga usaha, dan/atau pihak lain yang diperlukan pada tahap prabencana dan pasca bencana

Fungsi Komando unsur pelaksana BPBD Kabupaten Ponorogo dilaksanakan melalui pengeraha sumber daya manusia peralatan, logistik dari satuan perangkat daerah lainnya, instansi vertikal yang ada di daerah, serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana

Fungsi Pelaksana unsur pelaksana BPBD Kabupaten Ponorogo dilaksanakan secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya, instansi vertikal yang ada di daerah dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan ketentuan peraturan perundangan.

Adapun susunan organisasi Badan Penanggulangan Daerah Kabupaten Ponorogo adalah sebagai berikut :

  1. Kepala Pelaksana
  2. Sekretariat yang membawahi :
    1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    2. Sub Bagian Keuangan
    3. Sub Bagian Penyusunan Program
  3. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan membawahi :
    1. Seksi Pencegahan
    2. Seksi Kesiapsiagaan
  4. Bidang Kedaruratan dan Logistik membawahi :
    1. Seksi Kedaruratan
    2. Seksi Logistik
  5. Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi membawahi :
    1. Seksi Rehabilitasi
    2. Seksi Rekonstruksi
  6. Kelompok Jabatan Fungsional Tetap