Tata Kerja

  1. Kepala BPBD Kabupaten Ponorogo bertanggungjawab mengendalikan dan mengarahkan pelaksanaan tugas Unsur Pengarah Kabupaten Ponorogo dan Unsur Pelaksana BPBD Kabupaten Ponorogo
  2. Unsur pengarah BPBD Kabupaten Ponorogo melaksanakan sidang anggota secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Kepala BPBD Kabupaten Ponorogo selaku Ketua Unsur Pengarah BPBD Kabupaten Ponorogo
  3. Unsur Pengarah BPBD Kabupaten Ponorogo dapat mengundang lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah, lembaga usaha, lembaga insternasional dan/atau pihak lain yang dipandang perlu dalam sidang anggora Unsur Pengarah BPBD Kabupaten Ponorogo
  4. Pimpinan Unsur Pelaksana BPBD Kabupaten Ponorogo mengendalikan pelaksaan tugas dan fungsi di lingkungan BPBD Kabupaten Ponorogo
  5. Pimpinan Unsur Pelaksana BPBD Kabupaten Ponorogo wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing maupun antar unit organisasi dalam lingkungan BPBD Kabupaten Ponorogo serta dengan instansi lain di luar BPBD Kabupaten Ponorogo dan organisasi kemasyarakatan sesuai bidang tugasnya