BIDANG PENCEGAHAN DAN KESIAPSIAGAAN BPBD PONOROGO LAKUKAN TINDAK LANJUT PENYUSUNAN RENCANA KONTINGENSI BENCANA ALAM TANAH LONGSOR

Ponorogo – Kamis 26 Oktober 2023, Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Ponorogo melakukan Pertemuan Tindak Lanjut Penyusunan Rencana Kontingensi Bencana Alam Tanah Longsor bertempat di Ndalem Katong, Ponorogo. Ini adalah pertemuan ke-2 dalam rangka finalisasi data yang akan digunakan sebagai dasar dalam menyusun rencana Kontingensi bencana Alam tanah Longsor Kabupaten Ponorogo. Rencana Kontingensi merupakan proses identifikasi dan penyusunan rencana ke depan yang didasarkan pada keadaan yang kemungkinan besar akan terjadi, namun juga belum tentu terjadi. Suatu rencana kontinjensi mungkin tidak selalu pernah diaktifkan jika keadaan yang diperkirakan tidak pernah terjadi. Penyusunan Rencana Kontinjensi dilakukan secara bersama antar lembaga dan pelaku penanggulangan bencana, baik pemerintah maupun non-pemerintah.

Berdasarkan kejadian sejarah data DIBI (BNPB, 2018) Kabupaten Ponorogo tahun 2008-2017 terjadi 85 kali bencana tanah longsor yang menyebabkan penderitaan dan kerugian harta benda. Kawasan yang memiliki ancaman bencana tanah longsor di Kabupaten Ponorogo adalah wilayah yang memiliki tingkat erosi tinggi, tanah-tanah gundul di kawasan hutan lindung, curah hujan tinggi serta kawasan yang mempunyai kelerengan tanah lebih dari 40 %. Gerakan tanah di Kabupaten Ponorogo lebih banyak terjadi pada daerah dengan penggunaan lahan hutan sejenis dan hutan lebat.

Disusunnya rencana kontingensi mengandung maksud agar dapat digunakan sebagai landasan strategi, operasional, dan pedoman dalam penanganan darurat bencana longsor di Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur. Sedangkan tujuan praktis dari disusunnya rencana kontingensi gempa bumi dan tsunami Kabupaten Ponorogo ini adalah berkaitan tersedianya dokumen yang mencakup karakteristik bahaya, skenario kejadian, asumsi dampak, organisasi komando, administrasi dan logistik, pengendalian, komitmen para pihak dalam penanganan kedaruratan serta penyiapan kesiapsiagaan. Selain itu, dokumen tersebut juga berfungsi sebagai dasar dan pedoman dalam upaya pengerahan sumber daya dari seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam penanganan darurat bencana tanah longsor di wilayah Kabupaten Ponorogo.

Rencana kontingensi ini menjadi dasar dalam menyusun rencana operasi penanganan kedaruratan longsor di Kabupaten Ponorogo. Aktivasi rencana kontingensi dilakukan setelah mendapatkan data dan analisis kaji cepat bencana di wilayah yang terpapar untuk kemudian dijadikan pertimbangan oleh Forkompimda mengambil keputusan dalam menentukan status tanggap darurat di tingkat kabupaten. (rh)